Selasa, 22 Agustus 2017

Materi PPKN 2

Bela Islam 4 November: Agama,Pancasila dan Kedaulatan Hukum Dalam Pemikiran Gus Dur
Aksi demonstrasi yang rencananya akan berlangsung di Istana Negara pada Jumat, 4 November 2016, saat ini tengah menjadi perhatian publik. Presiden Joko Widodo bahkan, mengundang lembaga swadaya dan organisasi masyarakat Islam, yaitu Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama ke Istana Kepresidenan, Selasa, 1 November 2016, untuk mendengar masukan mereka terkait aksi tersebut.
 
Unjuk rasa tersebut terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dugaan penistaan agama itu bermula dari ucapan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada akhir September 2016. Ketika itu, Ahok meminta warga jangan dibohongi orang yang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 untuk menyerangnya, inilah titip persoalannya.
 
Melalui tulisan ini, penulis berupaya memotret secara jernih persoalan demo 4 November dari sudut pandang pemikiran gus dur tentang agama, politik dan demokrasi . Dalam kepentingan politik dan agama, Keduanya –baik politik dan agama- menjadi sesuatu yang “krusial” bagi semua orang.
 
Pernyataan Ahok yang kontroversi menjadi buah bibir jutaan muslim Indonesia. Mereka akhirnya melaporkan Ahok kepada Kepolisian atas dugaan penistaan agama. Persoalan agama bukan merupakan persoalan pribadi melainkan persoalan seluruh umat islam, dari sebagian ormas yang ada di indonesia bahwa pernyataan ahok itu sudah memancing kemarahan umat islam. Tak ada pilihan lain bagi umat Islam selain turun ke jalan menyuarakan tuntutannya sebagai wujud bela agama. Sebagian lain, menyuarakan bela agama melalui ceramah, tulisan, hingga doa bersama. Ini merupakan bentuk pilihan masing-masing muslim dalam membela agamanya.
 
Diranah agama
 
Berbicara persoalan agama mungkin kita bisa menengok dari pemikiran Gus Dur , melalui pemikiran Gus Dur terkait agama mungkin kita akan berpandangan secara lunak dalam memahami kasus penistaan agama. Gus Dur sendiri dalam memberikan wacana agama tidak menggunakan kekerasan melainkan dengan toleransi dan berdialog, sehingga memberikan kesan bahwa islam adalah islam yang rahmatan lil alamin.
 
Kebebasan beragama ala Gus Dur dimulai ketika beliau menjadi seorang presiden, Gus Dur menerbitkan Keppres no.6 tahun 2000 yang mencabut Inpres No 14 tahun 1967 tentang agama, kepercayaan dan adat istiadat china. Dalam keputusan tersebut, Gus Dur merasa bahwa Pancasila harus diperankan dalam pengakuan hak-hak sipil penganut Konghucu, seperti memberi keleluasaan untuk merayakan Imlek dan beribadah sesuai dengan keimanannya.
 
Gus Dur termasuk satu-satunya Presiden Indonesia yang rajin melontarkan gagasan keislaman dan keindonesiaan. Pemikiran kontroversi Gus Dur ternyata tidak berhenti meskipun beliau menjadi Presiden. Gus Dur merujuk pada kasus perbedaan pandangan antara deklarasi HAM PBB dan Fiqh tentang perpindahan agama, terutama perpindahan orang Islam ke agama lain (Murtad). Gus Dur mengatakan: dalam ushul fiqh dikenal kaidah bahwa hukum bisa berubah sesuai dengan sebabnya ada atau tidak adanya hukum itu sendiri. Prinsip hukum Islam itu tidak mengenal stratifikasi. Artinya, hukum secara praktis harus dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan manusia, bukan dengan keadaan zaman. Gus Dur mendorong umat Islam agar cerdas mengaitkan syariat Islam dengan hukum nasional, boleh berbeda bentuk dan beragam namun isinya satu.
 
Dalam melihat hubungan antara Islam dan hak asasi manusia, Gus Dur mempersoalkan klaim sejumlah pemikir dan pemimpin dunia Islam yang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang paling demokratis dan amat menghargai hak asasi manusia. Ironisnya, kenyataan yang ada justru berbeda dari klaim mereka. Pemikiran yang tergolong berani tentang hak asasi manusia justru disuarakan oleh Gus Dur tentang ketidak sesuaian pandangan fiqh dengan deklarasi universal hak asasi manusia. Jika deklarasi HAM mengakui kebebasan untuk berpindah agamahukum Islam sebaliknya memberikan ancaman hukuman yang keras terhadap mereka yang berpindah agama atau murtad. Orang yang murtad dapat dihukum mati, lalu Gus Dur berkata: “kalau ketentuan fiqh diberlakukan di negara kita maka lebih dari 20 juta manusia Indonesia yang murtad sejak tahun 1965 haruslah dihukum mati”. Menurut Gus Dur pembaruan fiqh sangat perlu diberlakukan. Wahid, (2011:xxiv-xxv). 
 
Menurut Gus dur Islam harus merawat tiga ikatan persaudaraan,yaitu“ukhuwah islamiyah” (persaudaraan keislaman), “ukhuwah wathaniyah” (persaudaraan kebangsaan), dan ukhuwah basyariah” (persaudaraan kemanusiaan). Jika mampu merawat tiga ikatan persaudaraan ini, islam akan menjadi berkah bagi alam semesta. (Gus Dur mengutip wejangan K.H. Ahmad Siddiq), Fatoni Sulton dan Fr Wijdan (2014:39).
 
Wujud dari penyampaiannya itu tidak lain dan tidak bukan hanya untuk menghormati dan menghargai ajaran-ajaran agama. Beliau tidak pernah membeda-bedakan agama yang satu dengan yang lain, malahan beliau memberikan ruang bagi kaum minoritas untuk bisa dengan terbuka menampakkan identitasnya sebagai agama yang di akui oleh negara, dan memberikan cerminan bahwa agama islam lunak yang artinya islam yang lentur. 
 
Tentang Penguatan Pancasila 
 
Menurut Gus Dur Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa, dan sebuah kompromi luhur. Pancasila adalah satu kesatuan di antara sila-silanya, sehingga mereka yang menggunakannya tidak boleh hanya mengambil segi-segi tertentu dari sila itu dengan membuang yang lain. Posisinya, menurut Gus Dur Pancasila menjadi kerangka berfikir yang harus diikuti dalam menyusun UU, kebijakan kenegaraan, dan lain-lain yang berkaitan dengannya. Penegakan yang demikian itu masih terus menerus harus diupayakan. Gus Dur mengatakan: “Kami berjuang demi sebuah bentuk ideal pemerintahan yang didasarkan pada Pancasila yang masih harus kami upayakan tegaknya.”
 
Kompromi politik yang menghasilkan Pancasila ini kemudian menurut Gus Dur dikembangkan sebagai ideologi, yang menolak dominasi agama maupun kekuasaan antiagama dalam kehidupan bernegara. Negara yang demikian adalah negara yang mencakup secara keluruhan dan mengatasi berbagai golongan, sehingga ia bukan alat satu atau dua golongan. Oleh karena itu, Indonesia menurutnya tidak akan pernah menjadi komunis, Islam, dan atau nasionalis secara ketat dan total sekalipun.
 
Tidak apa, menurut Gus Dur, Indonesia dengan begitu disebut sebagai “bangsa yang lunak” (soft nation). Karena dengan demikian, di dalam Negara Pancasila, seorang sekular tidak akan punya arti apa-apa bila di dalam dirinya tidak menjadi seorang yang religius; seorang agamis atau Islamis misalnya, juga tidak akan bermakna bagi bangsa bila di dalam dirinya tidak memiliki jiwa kebangsaan; demikian juga yang lain-lain. Ini terjadi karena menurut Gus Dur Pancasila bukanlah negara agama dan bukan negara sekular, dan dia mengatakan: “Kita menolak negara teokrasi dan sekularisme dengan mengajukan alternatif ketiga berupa Pancasila.
 
Karena Negara Pancasila bukan Negara Islam, bukan negara komunis, dan bukan nasionalis total, maka Pancasila mengimplikasikan: pertama, harus menjadi polisi yang adil antara kelompok, tidak boleh ada konsesi yang berlebihan terhadap kelompok tertentu. Ini mensyaratkan kepemimpinan yang negarawan; politikus yang mengabdi kepada rakyat; dunia akademis yang tidak takut untuk mendiskusikan berbagai hal, mendidik manusia Indonesia merdeka, yang tidak hanya mengabdi kepada keuntungan material semata; dan keharusan adanya masyarakat sipil yang kuat dan beradab.
 
Kedua, ada dinamisasi internal masing-masing kelompok untuk bisa berinteraksi di tengah jalan raya bersama Pancasila, karena Pancasila tidak bisa dan tidak boleh ditundukkan oleh satu atau dua kelompok. Ini mensyaratkan, di masing-masing kelompok, ada kemauan yang kuat untuk menerima yang baru yang lebih baik dengan tetap memelihara hal lama yang baik, melakukan dinamisasi, sesuai dengan kebutuhan dan tradisi masing-masing kelompok, untuk mengembangkan wawasan Pancasila
 
Kedaultan Hukum 
 
Kedaulatan hukum adalah syarat mutlak dalam perjalanan reformasi di Indonesia. Karena itu, kedaulatan hukum harus bersendi kepada persamaan hak di depan hukum, penghargaan terhadap keputusan hukum, dan hukum harus memenuhi rasa keadilan. Menurut Gus Dur, penegakan hukum adalah suatu proses politik. Itu sebabnya, perjalanan penegakan hukum di Indonesia berliku-liku. Hal ini membuat keputusan hukum tak bisa didikte oleh siapa pun. Sekarang ini, kata Gus Dur, perlu ada pendekatan hukum dalam proses demokratisasi dan masyarakat harus mulai menghargai segala keputusan hukum. "Kejujuran harus dimiliki oleh semua warga negara Indonesia," kata Gus Dur.
Presiden Wahid menyarankan, agar penegakan hukum bisa berjalan, perlu pembuktian secara terbalik dalam mengungkap suatu masalah hukum. Jadi bila ingin menjerat para koruptor, maupun yang tindak pidana,  penegak hukum juga harus bisa membuktikan, sumber bukti yang dimiliki untuk mengungkap tindak pidana. Pernyataan inilah yang juga disampaikan Gus Dur ketika menjawab pertanyaan di salah satu stasiun televisi. 
 
Tanggapan Penulis 
 
Di Indonesia, benih ide khilafah sudah ada sejak awal kemerdekaan tahun 1945, baik yang bersifat konstitusional, seperti Majelis Konstituante, atau bersifat militer, seperti dalam kasus DI/TII, yang berusaha mendirikan negara Islam dan menolak Pancasila. Era reformasi tahun 1998 yang memberikan ruang kebebasan publik, menjadikan isu khilafah di Indonesia kian vulgar dan menemukan momentumnya. Pembicaraan-pembicaraan yang mewacanakan isu khilafah semakin intens dan terbuka dikampanyekan, baik lewat opini-opini pemikiran maupun gerakan nyata. Seperti mewacanakan Islam sebagai solusi dan edeologi alternatif mengusahakan bentuk pemerintahan Negara Indonesia dari Negara kesatuan berformat republik menjadi khilafah, berikut konstituisi Negara sejak dari Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum positif diangkat dari syari’ah Islamiyah seutuhnya. 
 
Indonesia sebagai negara pancasila juga tidak bisa abaikan oleh sebagian golongan yang radikal, yang mengatasnamakan negara khilafah. Disini kita pahami bahwa NKRI merupakan harga mati yang tak bisa di tawar lagi, karena negara Indonesia berdasarkan pancasila, artinya? Dari semua keberagaman yang ada di Indonesia sudah termaktub dalam ke lima sila pancasila.   
 
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil perjanjian luhur kebangsaan di antara anak bangsa pendiri negara ini. NKRI dibentuk guna mewadahi segenap elemen bangsa yang sangat mejemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama. Sudah menjadi kewajiban semua elemen bangsa untuk mempertahankan dan memperkuat keutuhan NKRI. Oleh karena itu, setiap jalan dan upaya munculnya gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan NKRI wajib ditangkal. Sebab akan menimbulkan mafsadah yang besar dan perpecahan umat
 
Dalam salah satu kasus Ahok, Atas dugaan penistaan agama, Polri sedang dalam tahap penyelidikan. Lambannya kinerja Polri dalam penanganan kasus ini membuat sejumlah pihak menduga bahwa ada campur tangan penguasa untuk mengulur-ulur putusan atas kasus tersebut. Kesabaran umat Islam sampai pada titik “habis” sehingga aksi demo tak terelakkan lagi. Sulit rasanya menghindarkan aksi demo ini dengan urusan dan kepentingan politik. Pasalnya, Jakarta akan memilih Gubernur pada 2017 nanti. Ahok sendiri maju sebagai calon Gubernur petahana berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat untuk “melawan” pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylvi, dan Anis Baswedan-Sandiaga Uno. Bagi lawan politik Ahok, ini kesempatan berharga untuk menjatuhkan elektabilitasnya, mengingat beberapa lembaga survei merilis elektabilitas Ahok-Djarot berada diurutan teratas.
 
Dari sudut pandang politis, hal tersebut “sah-sah” saja dilakukan. Adagium “politik menghalalkan segala cara merebut kekuasaan” lumrah dijumpai, termasuk dalam momentum Pilkada dan Pemilu. Dan, adagium ini dibenarkan pula oleh guru besar politik, Niccolo Machiavelli dalam karya monumentalnya, The Prince.
 
Partai-partai politik pengusung Ahok patut mencemaskan demo ini. Diakui atau pun tidak, demo dengan tema besar “Bela Agama” akan memengaruhi elektabilitasnya. Apabila jika tuntutan pendemo untuk memidanakan Ahok terkabul, maka parpol pengusung harus melakukan strategi untuk mengatasi kemungkinan terburuk bagi mereka. 
 
Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur bahwa paslon yang setelah ditetapkan sebagai calon lalu yang bersangkutan dijatuhi pidana, dapat menggugurkan pencalonanya. Artinya, yang bersangkutan tetap dapat maju dalam Pilkada, dan masih terbuka ruang untuk mengajukan banding. UU No. 10 tahun 2016, pada pasal 54 ayat (1) hanya mengatur jika salah satu calon meninggal dunia, maka parpol pengusung dapat mengusulkan pengganti dengan catatan minimal 30 hari sebelum pemunguntan suara. Namun demikian dan patut menjadi catatan, mencalonkan seseorang dengan status terpidana menjadi beban berat.
 
UU tersebut juga mengatur jika calon kepala daerah (dalam hal ini Gubernur) terpilih, dan yang bersangkutan menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan tetap dilantik, lalu dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Ini seperti diatur dalam ketentuan pasal 163 ayat (7) dan (8). Hal ini berarti, jika Ahok ditetapkan sebagai terpidana, yang bersangkutan tetap dapat maju di Pilkada, dan jika ia terpilih, ia pun tetap dilantik. Meski pelantikan tersebut diikuti dengan penonaktifan sementara dari jabatan.
 
Kemarahan umat Islam atas pernyataan Ahok sekiranya dapat dimaklumi. Sejak masalah Ahok ini mengemuka, diskursus soal kepemimpinan non muslim kembali dibincangkan di muka publik. Memang, pandangan tafsir klasik sangat berbeda dengan tafsir kontemporer dalam menjelaskan kepemimpinan non muslim. Para mufasir klasik, seperti Ibn Katsir dalam kitabnya Tafsir al-Qur’an al-Adzim, melarang memilih non muslim sebagai pemimpin. Pun demikian dengan pemikir Muktazilah imam besar Zamakhsyari dalam maha Tafsir al-Kasysyaf, yang dijuluki mufasir yang mengedepankan ra’yi, ia pun menolak pemimpin non muslim dengan ragam argumen, para ulama muslim juga berbeda pandangan dalam menyikapi, katakanlah: pro dan kontra. 
 
Demonstrasi atas nama agama, serta anggapan adanya kepentingan politik yang menunggangi memberi pesan bahwa ada sesuatu yang vital dalam hidup ini yaitu agamapancasila dan kedaulatan hukum. Politik berperan dalam menentukan kebijakan yang menjadi arah tujuan bangsa ke depan. Sedang agama menjadi penunjuk, tetapi kedaulatan hukum juga harus di tegakkan, bukan hanya urusan dunia tetap juga akhirat. Dari uraian tersebut  penting dan sulit dipisahkan, dan kita tak boleh "main-main" dengannya.
 
Oleh sebab itu hemat penulis terkait kasus ahok, jika memang ahok terbukti bersalah haruslah di proses hukum. Akan tetapi negara kita juga mempunyai prosedur yang harus kita taati demi kelancaran proses hukum tersebut. Untuk itu para umat islam yang khususnya saudara kita dalam aksi demo kemaren utuk menahan diri sampai proses hukum berjalan, jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaat dalam kondisi seperti ini. 
 
Dengan melihat pemikiran Gus Dur diatas, kita diharapkan bisa untuk melihat sesuatu permasalahan tidak harus dengan kekerasan, melainkan dengan duduk bersama berdialog Walaupun dalam kasus agamapancasila dan hukum. Gus dur lebih mengedepankan kelenturan dalam memecahkan sebuah permalahan sebagai perwujudan islam yang ramah.  
 
Penulis; M Mufid S Mahasiswa Pascasarjana STAINU Jakarta / Publica Institut 


Sumber : http://publicapos.com/read/8548/Bela-Islam-4-November-Agama-Pancasila-dan-Kedaulatan-Hukum-Dalam-Pemikiran-Gus-Dur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar